JENIS PRODUK YANG DILARANG UNTUK DIJUAL PADA PADI UMKM (V) YANG PERLU DICATAT

JENIS PRODUK YANG DILARANG UNTUK DIJUAL PADA PADI UMKM (V) YANG PERLU DICATAT

Pasar Digital yang diluncurkan pada Agustus 2020 lalu ini sebagai platform digital jual barang dan jasa BUMN ini, mengedepankan aspek kemudahan untuk membantu segala macam jenis kendala yang dirasakan oleh UMKM di Indonesia dengan prinsip memajukan UMKM agar melek digital. PaDi UMKM atau yang bisa disebut Pasar Digital UMKM hasil inisiasi KBUMN dengan BUMN lainnya, menginginkan adanya transaksi secara terus menerus untuk para pelaku UMKM yang telah bergabung agar UMKM tersebut memiliki ekonomi yang stabil ke depannya dan dapat memajukan perdagangan dari segi digital.

Platform Digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini, memiliki jenis usaha B2B dan B2C. PaDi UMKM B2B telah dijelaskan sebelumnya lengkap dengan beberapa Langkah-langkah yang dapat digunakan jika penjual/pelaku usaha UMKM ingin bergabung. PaDi UMKM B2C merupakan web penobatan Departemen BUMN yang menolong UMKM( bagus yang telah ataupun belum memiliki gerai online) buat memperoleh akses pasar yang jauh lebih besar dengan pengurusan produk dan bisnis dengan cara terkonsentrasi. Saat sebelum berasosiasi dengan platform logistik barang dan jasa BUMN selanjutnya ini, ikuti terlebih dulu tipe produk yang dilarang dijual pada marketplace ini betul.

Tipe produk yang selanjutnya dilarang keduapuluh bagi platform digital logistik baik barang maupun jasa dari BUMN yaitu merupakan produk yang mudah sekali meledak dan ataupun sanggup dibakar dengan cara mandiri. Ini dikira beresiko dan pastinya tidak bisa diperjualbelikan dengan cara leluasa, platform digital satu ini mencegah keras buat tipe produk satu ini.

Tipe produk yang dilarang kedua puluh satu oleh platform digital logistik barang dan jasa BUMN ini merupakan produk yang isinya bisa sanggup berikan kendala keamanan dan kedisiplinan nasional. Mengenang banyak pribadi negeri yang tidak dapat ditayangkan dengan cara leluasa hingga dari ini tipe produk satu ini dikira beresiko dan mengecam keamanan negeri.

Jenis produk yang dilarang kedua puluh dua oleh platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini adalah hewan, jenis produk ini dilarang karena yang dikhawatirkan hewan yang diperjualnelikan adalah hewan yang dilindungi negara atau dunia, tentunya akan sangat mengganggu ekosistem hewani.

Jenis produk yang dilarang ke dua puluh tiga oleh platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini adalah uang tunai, uang tunai sejatinya tidak diperjualbelikan apalagi jika mengambil untung dari hasil jual beli tersebut karena uang tunai adalah alat pembayaran sah untuk negara.

Jenis produk yang dilarang ke dua puluh empat oleh platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini adalah materai.

Jenis produk yang dilarang ke dua puluh lima oleh platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini adalah alat pengacak atau perusak atau penghilang sinyal dan atau jaringan telekomunikasi. Karena dianggap merusak dan membahayakan berbagai pihak.

Jenis produk yang dilarang ke dua puluh enam oleh platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini adalah segala bentuk alat dan barang yang digunakan dalam permainan judi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *